Maju Pilkada, Bawaslu Kota Jogja Ingatkan ASN Wajib Mengundurkan Diri

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 09:32 WIB
Ilustrasi. Bawaslu Kota Jogja mengingatkan ASN di Yogyakarta wajib mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (Istimewa)
Ilustrasi. Bawaslu Kota Jogja mengingatkan ASN di Yogyakarta wajib mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Yogyakarta wajib mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Diharapkan untuk mundur sebelum proses (pencalonan) dilaksanakan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, melalui keterangan resmi dikutip Infopublik yang melansir ANTARA, Selasa 9 Juli 2024.

Menurut Siti, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Lebih 5.000 Unit Motor Honda Terjual di PRJ, Wahana Makmur Sejati Beri Diskon hingga Rp3,6 Juta Khusus Bulan Juli

Siti menyatakan, setiap warga negara termasuk ASN memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi yang ada.

"Kalau mau masuk dalam bursa pencalonan itu kan ada syarat di antaranya mundur dari ASN atau TNI/ Polri," katanya.

Selain itu, Siti juga meminta seluruh pihak ikut mengawal netralitas ASN agar selama tahapan pilkada seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.

Baca Juga: Anik Sunyahni Bersama OK Sakpenake Tampil di Pasar Kangen 2024 di Taman Budaya Yogyakarta

"Kalau untuk Kota Yogyakarta alhamdulillah berkaca dari Pemilu 2024 aman, tapi kalau di Pilkada 2017 yang lalu kan memang ada (pelanggaran netralitas ASN) terjadi," kata dia.

Siti mengakui potensi gesekan terkait netralitas ASN di pilkada lebih besar dibandingkan saat pemilu.

Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Jogja akan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), koramil, hingga polsek di wilayah setempat untuk memahami regulasi terkait Pilkada 2024.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aries Kamis 11 Juli 2024, Tidak Tahu Apa yang Harus Dilakukan

"Pilkada itu nanti gesekannya lebih kuat, maka kemudian kita perlu duduk bersama dengan semua pimpinan lembaga kedinasan yang ada di Kota Yogyakarta agar bisa mengantisipasi hal-hal tersebut," katanya.

Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X