Masyarakat Sipil Dukung MK, Kawal Putusan UU Pilkada demi Demokrasi Indonesia

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 23:04 WIB
Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis 22 Agustus 2024 untuk memberi dukungan dan mengawal putusan MK. (Foto: Humas MK  )
Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis 22 Agustus 2024 untuk memberi dukungan dan mengawal putusan MK. (Foto: Humas MK )

SENANGSENANG.ID - Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 22 Agustus 2024 sebagai bentuk dukungan dan pengawalan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait norma pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dinilai menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Berdasarkan keterangan dari Humas MK, kelompok masyarakat sipil yang memberikan apresiasi tersebut terdiri dari guru besar, akademisi, aktivis 98, aktivis pro-demokrasi, dan mahasiswa.

Kelompok ini mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menyampaikan dukungan langsung kepada MK.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Raih Sertifikasi ISCC CORSIA, Menjadi yang Pertama di Asia Tenggara

Baca Juga: Digelar 7 Oktober 2024, Wayang Jogja Night Carnival #9 Usung Tema Gatotkaca Wirajaya

"Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi. Kami rakyat siap terus bergerak demi menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan rakyat banyak, dan menyelamatkan Republik Indonesia," ujar perwakilan massa, Wanda Hamidah, dalam pernyataan yang dibacakan di Aula Gedung 1 MK, Jakarta.

Lebih dari 70 tokoh masyarakat turut hadir, di antaranya Goenawan Mohammad, Ommy Komariah Madjid (istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur), Wanda Hamidah, Sulistyowati Irianto, Zainal Arifin Mochtar, Agus Noor, Ray Rangkuti, serta sejumlah pegiat pemilu.

Para masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri, serta Juru Bicara MK sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Jogja City Mall XXI Hari Ini Kamis 22 Agustus 2024, Fiksi Ilmiah Deadpool & Wolverine Masih Menghibur

Yuliandri mengapresiasi dukungan yang diberikan kepada MK. Ia menegaskan bahwa MK dan MKMK akan tetap menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan terus menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang menjunjung tinggi konstitusi," ujar Yuliandri.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa MK telah menegakkan demokrasi yang lebih sehat melalui Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Empire XXI Jogja Hari Ini Kamis 22 Agustus 2024, yang Demen Drama Romantis Ada Azzamine Dibintangi Megan Domani

Namun, DPR merespons dengan mengadakan rapat untuk mengubah atau merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan putusan MK tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X