Zainal menegaskan bahwa para guru besar, akademisi, aktivis, dan mahasiswa yang hadir menyuarakan aspirasi ini tidak mewakili pihak tertentu, melainkan murni untuk menjaga demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, juga menyatakan bahwa orang-orang yang datang ke MK tidak dikomandoi oleh siapa pun.
Baca Juga: Mantul! Pemkot Jogja Tetapkan Seni Rupa sebagai Subsektor Unggulan Ekonomi Kreatif
Gerakan mengawal putusan MK juga terjadi di sejumlah daerah seperti Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.
"Saya ingin menegaskan, kita berkumpul di sini bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun, kita di sini atas nama masa depan demokrasi Indonesia," ujar Zainal.
Menanggapi dukungan tersebut, Fajar Laksono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas aspirasi dan dukungan yang diberikan kepada MK.
Ia menyatakan akan menyampaikan aspirasi ini kepada Majelis Hakim Konstitusi.
"Kami akan menindaklanjuti dukungan ini, dan akan menyampaikannya kepada Majelis Hakim Konstitusi," ujar Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa MK telah menyelesaikan kewenangannya dalam memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
"MK telah memutus perkara ini dan memberikan solusi melalui putusannya. Setelah itu, wewenang berada di tangan pembuat undang-undang," tambahnya.**
Artikel Terkait
Pilkada Serentak 2024 Segera Digelar, KPU Akan Bentuk Tim Ad Hoc
Pastikan Akurasi Daftar Pemilih di Pilkada 2024, KPU Yogyakarta Libatkan Disdukcapil
Sudah 23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual Pilkada Serentak 2024
Tok! Surat Rekomendasi DPP PDIP Turun, Harda-Danang Siap Maju Pilkada Sleman 2024
Bawaslu dan PWI Kabupaten Kudus Bersinergi, Ingin Pastikan Pengawasan Pilkada 2024 Berjalan Baik
Bawaslu Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada 2024, Penerima dan Pemberi Uang Bakal Dijerat