Masyarakat Sipil Dukung MK, Kawal Putusan UU Pilkada demi Demokrasi Indonesia

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 23:04 WIB
Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis 22 Agustus 2024 untuk memberi dukungan dan mengawal putusan MK. (Foto: Humas MK  )
Masyarakat sipil menyampaikan aspirasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis 22 Agustus 2024 untuk memberi dukungan dan mengawal putusan MK. (Foto: Humas MK )

Zainal menegaskan bahwa para guru besar, akademisi, aktivis, dan mahasiswa yang hadir menyuarakan aspirasi ini tidak mewakili pihak tertentu, melainkan murni untuk menjaga demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, juga menyatakan bahwa orang-orang yang datang ke MK tidak dikomandoi oleh siapa pun.

Baca Juga: Mantul! Pemkot Jogja Tetapkan Seni Rupa sebagai Subsektor Unggulan Ekonomi Kreatif

Gerakan mengawal putusan MK juga terjadi di sejumlah daerah seperti Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.

"Saya ingin menegaskan, kita berkumpul di sini bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun, kita di sini atas nama masa depan demokrasi Indonesia," ujar Zainal.

Menanggapi dukungan tersebut, Fajar Laksono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas aspirasi dan dukungan yang diberikan kepada MK.

Baca Juga: Buku 'Mereka Berharga di Mata-Ku: Memandang Sesama Menurut Yesus dan Paus Fransiskus' Dilaunching Penerbit Pohon Cahaya

Ia menyatakan akan menyampaikan aspirasi ini kepada Majelis Hakim Konstitusi.

"Kami akan menindaklanjuti dukungan ini, dan akan menyampaikannya kepada Majelis Hakim Konstitusi," ujar Fajar.

Fajar juga menjelaskan bahwa MK telah menyelesaikan kewenangannya dalam memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

"MK telah memutus perkara ini dan memberikan solusi melalui putusannya. Setelah itu, wewenang berada di tangan pembuat undang-undang," tambahnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X