Kominfo akan Bentuk Dewan Media Sosial untuk Lindungi Anak dari Ruang Digital

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:02 WIB
Menkominfo Budi Arie Seriadi dalam acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta. (Humas Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Seriadi dalam acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta. (Humas Kominfo)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk Dewan Media Sosial (DMS) untuk melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital.

Hal ini dilakukan sebagaimana UNESCO dalam meningkatkan pelindungan anak di ruang digital atau Child Online Protection.

"Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital, ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Baca Juga: ASUS Luncurkan Laptop AI Pertama di Indonesia, Satu-satunya yang Punya Layar Ganda, Super Tipis, dan Powerfull

"Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak di-bully di sekolahnya. Jadi itu kan (korban bully) harus dilindungi,” imbuh Budi Arie.

Menurutnya, pembentukan DMS selaras dengan komitmen Pemerintah pada awal 2024 untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahkan, kajian akademik DMS juga sudah dilakukan oleh UNESCO dan diserahkan kepada Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Ini Keunggulan ASUS Zenbook DUO, Laptop AI Dua Layar Windows 11, Didukung Copilot Dibanderol Rp34 Jutaan

“Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan dari pinggir jalan atau ngopi-ngopi atau orang ngelantur. Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO, dimana usulan itu diberikan kepada kita bahkan naskah akademik 160 halaman,” tuturnya.

Menkominfo mengakui, saat ini Pemerintah belum mengambil langkah dalam pembentukan DMS.

Sebab, saat ini Pemerintah tengah menimbang rencana kebijakan pembentukan DMS itu karena menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga: All New Honda BeAT Street Makin Sangar dengan Velg 12 Inch dan Tapak Ban Lebih Besar, Nggak Malu Boncengin Pacar

“Perkembangan media baru ini kan memunculkan dispute. Karena itu perlu dilakukan reformasi ulang penataannya. Ini prinsipnya independen seperti Dewan Pers. Kita nanti lakukan kajian dan juga berdiskusi dengan banyak pihak,” ungkap Budi Arie.

Oleh karena itu, Menkominfo meminta masyarakat tidak salah mengartikan diskusi yang tengah berkembang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X