Dia menegaskan Dewan Media Sosial tidak akan membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.
“Supaya jangan salah tangkap, dipelintir lagi, Pemerintah ngawasi media sosial? Tidak! Ini yang rekomendasi organisasi internasional, UNESCO. Nanti saya berikan draft-nya UNESCO kalau kalian mau naskah akademiknya,” tegasnya.
Budi Arie juga mengatakan, dalam usulan UNESCO, Dewan Media Sosial berbentuk jejaring atau koalisi independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah.
Anggota Dewan Media Sosial akan terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
Baca Juga: Pendidikan Strategi untuk Menjemput Masa Depan, Pj Bupati Kudus: Hasilkan Manusia Berkualitas
“Prinsip UNESCO itu melibatkan multistakeholders dalam media sosial. Jadi itu independen dan kerja sama atau koalisi lintas stakeholders seperti pemuka agama, akademisi, masyarakat, semua penggiat media sosial,” tutup Menkominfo.**
Artikel Terkait
Kominfo Matikan Akses Aplikasi Judi Slot Higgs Domino Island di Google Play Store dan AppStore
Kominfo Blokir Akses 1,9 Juta Konten Pornografi, Ratusan Ribu Konten Judi Online di Berbagai Platform
Takedown Konten Judi Slot akan Terus Dilakukan Kominfo, Budi Arie Setiadi: Ekosistemnya Dibuat Tidak Nyaman
Menteri Kominfo: SMS Blast dan Status Bar Jadi Media Kampanye Pemilu Damai 2024
Kominfo, RRI, TVRI dan Antara Berkolaborasi Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024
Kominfo akan Merilis Aturan Baru Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Satelit dan Orbitnya