Mengerikan! Perputaran Uang Judol Mencapai Rp327 Triliun, Parahnya Lagi Ratusan Ribu Anak Ikut Terlibat

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 09:57 WIB
Ilustrasi judi online. (istockphoto.com)
Ilustrasi judi online. (istockphoto.com)

SENANGSENANG.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pada 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun.

Sedangkan pada 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp110 triliun.

Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Arab Saudi, Thom Haye Berharap Dukungan Fans Garuda, 3 Momen Manis di GBK Ini Jadi Penyemangat!

Demikian disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Seminar Nasional dengan tajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0” di Jakarta, Selasa 19 November 2024.

Seminar Nasional ini merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional 22 tahun Anti Pencucian Uang , Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM).

“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar” jelas Ivan.

Baca Juga: 3 Kontroversi Denny Sumargo vs Farhat Abbas yang Tuai Sorotan Usai Saling Lapor ke Polisi, Begini Kronologinya

Lebih lanjut Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online. Judi Online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia.

"Tindak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat," tegas Ivan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat.

Baca Juga: Makin Menyenangkan Bestie! Smartfren Perkenalkan Unlimited Suka-Suka: Internetan Bebas Khawatir, Bebas Pilih, Pasti Nyaman

“Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online” ucap Meutya.

Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X