SENANGSENANG.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan kunjungan kerja di Kelurahan Semper Barat Jakarta pada Selasa 12 November 2024.
Dalam lawatannya, Menkomdigi bertemu dengan ibu-ibu yang mengaku keluarganya menjadi pecandu judi online (judol).
Sebelumnya, sejumlah pegawai Komdigi terciduk polisi karena 'membina' situs website judol di Indonesia.
Meutya Hafid pun mengaku sedih dan meneteskan air mata saat meminta maaf kepada warga atas kasus tersebut.
"Saya minta maaf Ibu Bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat," ujar Meutya Hafid dalam kunjungan kerja di Jakarta pada Selasa 12 November 2024.
"Karena saya seperti ibunya dari kantor itu, sama kayak kalau ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih," terangnya.
Baca Juga: Dies Natalies ke-13 DKV FSRD ISI Surakarta, 33 Mahasiswa Torehkan Prestasi Nasional
Dalam kesempatan itu, ada wanita berusia 44 tahun, Nuravia Oktavia yang mengaku menjadi istri dari suaminya yang merupakan pecandu judi online. Berikut ini kisahnya:
Keluhan Istri Pecandu Judi Online
Nuravia atau akrab disapa Nur, mengaku kepada Menkomdigi bahwa dirinya adalah korban dari judi online.
Nur mengatakan sang suami sampai ditahan pihak kepolisian akibat kasus judi online.
Baca Juga: Malam Ini di TBY Gratis! Yuk Nonton Dagelan Mataram ‘Si Manis Jembatan Ambrol’
"Saya korban dari judi online. Suami saya sendiri sampai dia ditahan gara-gara judi online," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Artikel Terkait
Gembar-gembor Berantas Judi Online, Jebul Pegawai Komdigi Malah Lindungi Judol hingga Untung Rp8,5 Miliar
Menko Polkam Bentuk 7 Desk untuk Dukung Program Prioritas Prabowo, dari Desk Pilkada hingga Judol
Kemkomdigi Kembali Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol, Ada Madamgossip dan Perang Brutal
Warganet Tuding Denny Cagur Pernah Promosikan Judi Online hingga Sebut Dekat dengan Pegawai Komdigi yang Diduga 'Bina' Judol!
Hari Ini Kemkomdigi Takedown 8.086 Konten Judol dan Akun dengan 99.700 Pengikut
4 Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!