SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang ditangkap dari luar negeri, pada Minggu, 10 November 2024.
Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap telah mengamankan rekening senilai Rp2,8 miliar dari para tersangka baru tersebut.
"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Minggu 10 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti uang tunai Rp73,7 miliar pada kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengklaim terkait penyitaan barang bukti uang tunai tersebut.
Baca Juga: Hamparan Hijau Sayuran Organik di Atas Hotel Phoenix Jogja, Sulap Rooftop Jadi Kebun Produktif
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Ade kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 7 November 2024.
Terkait penangkapan tersangka baru dalam kasus judol yang melibatkan karyawan Komdigi, berikut ini sejumlah fakta terbarunya:
Diringkus ke Markas Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut dua tersangka baru itu telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.
Wira mengatakan dua tersangka itu akan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.
Artikel Terkait
Gembar-gembor Berantas Judi Online, Jebul Pegawai Komdigi Malah Lindungi Judol hingga Untung Rp8,5 Miliar
Menko Polkam Bentuk 7 Desk untuk Dukung Program Prioritas Prabowo, dari Desk Pilkada hingga Judol
Kemkomdigi Kembali Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol, Ada Madamgossip dan Perang Brutal
Warganet Tuding Denny Cagur Pernah Promosikan Judi Online hingga Sebut Dekat dengan Pegawai Komdigi yang Diduga 'Bina' Judol!
Hari Ini Kemkomdigi Takedown 8.086 Konten Judol dan Akun dengan 99.700 Pengikut
4 Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!