Uang Rp2,8 Miliar Lebih Disita, Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 15:40 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. (Dok. Polda Metro Jaya)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. (Dok. Polda Metro Jaya)

SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang ditangkap dari luar negeri, pada Minggu, 10 November 2024.

Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap telah mengamankan rekening senilai Rp2,8 miliar dari para tersangka baru tersebut.

Baca Juga: DPD RI Apresiasi Tim Muhibah Angklung: Perjuangan Gigih Lestarikan Budaya Indonesia di Tengah Tantangan Finansial

"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Minggu 10 November 2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti uang tunai Rp73,7 miliar pada kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengklaim terkait penyitaan barang bukti uang tunai tersebut.

Baca Juga: Hamparan Hijau Sayuran Organik di Atas Hotel Phoenix Jogja, Sulap Rooftop Jadi Kebun Produktif

"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Ade kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 7 November 2024.

Terkait penangkapan tersangka baru dalam kasus judol yang melibatkan karyawan Komdigi, berikut ini sejumlah fakta terbarunya:

Diringkus ke Markas Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut dua tersangka baru itu telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.

Baca Juga: Beredar Bocoran BYD Sealion 7 Bertenaga 515.83 HP, Ternyata Ini Rival Baru Tesla yang Bakal Menggebrak Eropa

Wira mengatakan dua tersangka itu akan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X