4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 18:14 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi judi online. (Foto: Pixabay)

2. Situs Judol Besar Mulai Terungkap

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu mengungkap pihaknya tengah mengusut dua perusahaan yang dinilai sebagai salah satu situs judi online yang cukup besar menjamur di Indonesia, yakni Naga Kuda 138.

Hal ini menunjukkan warga Indonesia perlu waspada jika menemukan oknum-oknum yang melakukan aktivitas judol melalui situs tersebut.

Baca Juga: Pameran Nasional Peringatan 100 Tahun AA Navis: Visualisasi Sosok dan Karya Inspiratif Tokoh Sastra Indonesia

"Syarat untuk menjadi influencer (Naga Kuda 138) minimal punya pengikut 2.000 orang," ujar Wahyu saat menyebut tersangka MG dalam kasus sewa jasa influencer promosi judi online.

Adapun tersangka berinisial HBW sebagai operator website judi online Naga Kuda 138.

"Dia menguasai rekening operasional Naga Kuda, mengurus rekening terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," terang Wahyu.

Baca Juga: 4 Fakta Baru di Sidang Cerai Baim-Paula, Mulai dari Bukti Penting hingga Diduga Ribut saat Persidangan!

3. Menko Polkam: Slot atau Judi Online Adalah Penipuan

Dalam kesempatan berbeda, Menko Polkam Budi Gunawan menyebut slot atau judi online adalah penipuan.

"Slot atau judi online adalah penipuan. Masyarakat ditipu oleh operator," tegas Budi Gunawan usai rapat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta pada Kamis 21 November 2024.

"(Pemain) diberi harapan menang, padahal program judi online diatur agar masyarakat pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya," terangnya.

Baca Juga: Bahasa Jawa Mendapatkan Panggung Utama Festival Tunas Bahasa Ibu 2024 di Monumen Serangan 1 Maret 1949

4. Kemenag: KUA Siap Eliminasi Judi Online

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyebut sebanyak 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) siap turut serta dalam pemberantasan kasus judi online di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X