ekbis

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, DPR Soroti Ancaman Barang Impor Baru

Rabu, 19 November 2025 | 19:54 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapannya melarang peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik. (Instagram.com/@menkeuri)

SENANGSENANG.ID – Polemik soal jual-beli pakaian bekas atau thrifting kembali mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapannya melarang peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.

Namun, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai thrifting bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, mengungkapkan hal itu dalam audiensi bersama Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly Asshidiqie: Etika Publik Harus Dijaga

Berdasarkan data, impor pakaian bekas hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Barang thrifting ini hanya 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain,” jelas Adian.

DPR: Ancaman Utama Ada di Barang Impor Baru

Dalam audiensi tersebut, DPR menilai persoalan besar justru terletak pada menurunnya daya saing industri tekstil lokal.

Baca Juga: Kenzie/Luna Singkirkan Unggulan Chinese Taipei, Melaju ke Babak 16 Besar

Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, menegaskan bahwa barang impor baru mendominasi pasar dan menjadi ancaman serius.

“Thrifting bukan ancaman utama. Barang impor lain, termasuk yang baru, justru lebih berbahaya,” ujarnya.

Pedagang Minta Legalisasi atau Larangan Terbatas

Pedagang thrifting yang hadir juga menyampaikan aspirasi. Rifai Silalahi, pedagang Pasar Senen, meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi perdagangan pakaian bekas demi keberlangsungan jutaan UMKM.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Polda Metro Jaya Akui Dokumen Jadi Barang Bukti Penyidikan

Halaman:

Tags

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB