SENANGSENANG.ID – Polemik soal jual-beli pakaian bekas atau thrifting kembali mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapannya melarang peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.
Namun, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai thrifting bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, mengungkapkan hal itu dalam audiensi bersama Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen, Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan data, impor pakaian bekas hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Barang thrifting ini hanya 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain,” jelas Adian.
DPR: Ancaman Utama Ada di Barang Impor Baru
Dalam audiensi tersebut, DPR menilai persoalan besar justru terletak pada menurunnya daya saing industri tekstil lokal.
Baca Juga: Kenzie/Luna Singkirkan Unggulan Chinese Taipei, Melaju ke Babak 16 Besar
Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, menegaskan bahwa barang impor baru mendominasi pasar dan menjadi ancaman serius.
“Thrifting bukan ancaman utama. Barang impor lain, termasuk yang baru, justru lebih berbahaya,” ujarnya.
Pedagang Minta Legalisasi atau Larangan Terbatas
Pedagang thrifting yang hadir juga menyampaikan aspirasi. Rifai Silalahi, pedagang Pasar Senen, meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi perdagangan pakaian bekas demi keberlangsungan jutaan UMKM.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Polda Metro Jaya Akui Dokumen Jadi Barang Bukti Penyidikan