SENANGSENANG.ID - Pakaian bekas impor kembali menjadi persoalan panas usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam belanja pakaian bekas impor atau thrifting.
Alasan yang disampaikan Presiden jelas, karena sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Presiden Jokowi pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi permasalahan maraknya importasi pakaian bekas.
Baca Juga: OJK dan Pusat Kerjasama Keuangan ASEAN-ROK Berkolaborasi Dukung BPR Menuju Digitalisasi
Terkait hal ini tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai angkat bicara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.
“Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas illegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022,” kata Nirwala di Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.
Nirwala memaparkan, larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.
Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
“Bea Cukai senantiasa menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas illegal. Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement,” ujar Nirwala.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Jembrana Bali Pagi Tadi
Ditambahkannya, sepanjang tahun 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,21 miliar.
Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 milliar di tahun 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 milliar di tahun 2020.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Saksi Korupsi Kasus Impor Garam Industri dan Penyimpangan Dana di PT Waskita Karya Beton
Modus Baru Terbesar 2023, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,93 Miliar
Toko Baju Impor Bekas Siap-Siap Tutup! Pemerintah Tegas Melarang, Polisi Bakal Beri Sanksi yang Melanggar