“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan di-blacklist seumur hidup,” tegas Purbaya.
Meski belum memastikan waktu penerbitan aturan tersebut, Purbaya menegaskan regulasi akan segera dikeluarkan.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat suplai dari produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Dengan dukungan ekonom dan aturan tegas dari pemerintah, kebijakan larangan impor ilegal baju bekas diharapkan mampu melindungi industri garmen nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.**