Menkeu Tegas Tutup Pintu Impor
Baca Juga: Tim DKV ISI Surakarta Lolos Abdidaya 2025, Angkat Perpustakaan Kampung Jadi Pusat Kreativitas
Menkeu Purbaya sebelumnya menegaskan larangan thrifting bertujuan melindungi pasar domestik dari dominasi pengusaha asing.
Ia memastikan Bea Cukai akan memperketat perbatasan agar barang ilegal tidak masuk.
“Saya nggak peduli, pokoknya baju-baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Solidaritas di Tengah Bencana: Warga Medan Selamatkan Anabul yang Merintih Terjebak Banjir
Dukungan DPR untuk Industri Tekstil
Langkah Menkeu mendapat dukungan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, yang menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi industri tekstil nasional.
“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: JAFF Market 2025 Jadi Ajang Perkenalan Film Thriller Bandit, Ketegangan Baru dengan Latar Bali
Polemik Belum Usai
Meski demikian, kontroversi larangan thrifting masih bergulir. Pedagang berharap ada solusi yang adil agar usaha mereka tidak mati mendadak, sementara pemerintah menegaskan komitmen melindungi industri tekstil dalam negeri.
Publik kini menanti arah kebijakan lanjutan terkait masa depan bisnis thrifting di Indonesia.**