ekbis

Fantastis! Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar

Senin, 3 April 2023 | 23:30 WIB
Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas. (Foto: Istimewa/pmjnews)

SENANGSENANG.ID - Fantastis! Bea Cukai memusnahkan pakaian bekas, sepatu, dan tas bekas senilai Rp17,4 miliar.

Pihak Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.

Barang-barang itu adalah barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022 yang telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Diperpanjang Kontraknya Hingga Tahun 2025, Pelatih Leonardo Medina Tertantang untuk Tingkatkan Performa Tim

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton,” terang Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.

“Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar,” tambahnya. 

Askolani melanjutkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) serta dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik Disertai Mutilasi di Kaliurang Terancam Hukuman Mati

Adapun pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

Sementara itu, pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.**

Tags

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB