ekbis

Satgas Waspada Investasi Menghentikan Kegiatan 895 Entitas Bodong, Total Kerugian Capai Rp106 Triliun

Selasa, 7 Februari 2023 | 10:08 WIB
Pluang (foto Humas Pluang)

Baca Juga: Sukses Ciptakan Aplikasi Peminjaman Syari’ah, Mahasiswa UMKU Raih Juara Nasional di Ajang Ini SENANGSENANG.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan 895 entitas yang terlibat dalam praktik investasi, pinjol dan gadai ilegal di Tanah Air, dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Angka entitas investasi ilegal pada tahun 2022 adalah 106, berkurang tiga kali lipat dibandingkan tahun 2020.

Sayangnya, tahun 2023 kasus investasi bodong masih juga berlanjut dalam berbagai lapisan masyarakat, seperti kasus terkini yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga di Kuningan, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp31 miliar.

Baca Juga: MMKSI Menghadirkan Pameran dan Tawaran Menarik Bagi Masyarakat Konsumen Indonesia Pada Bulan Febuari 2023

Head of Corporate Communications Pluang Kartika Dewi menjelaskan fenomena ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman akan risiko finansial berinvestasi.

“Tingkat literasi keuangan membantu masyarakat untuk menentukan keputusan finansial yang lebih baik melalui informasi dan pengetahuan dari sumber yang tepat dan terpercaya," ujar Kartika Dewi

Menurut Kartika, maraknya kasus investasi bodong ini dikarenakan masih rendahnya kemampuan untuk menentukan keputusan yang tepat dan tergiur oleh skema investasi baru yang belum dipelajari dengan seksama.

Padahal masyarakat perlu membekali diri dengan informasi tentang bentuk investasi legal yang dijamin otoritas pemerintah.

Baca Juga: Menghadapi Laga Sulit dan Dramatis, Persis Samber Nyowo Sukses Menghempaskan Tuan Rumah Madura United

Berkaitan tentang instrumen investasi baru yang sedang populer di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir, Pluang juga memiliki fokus untuk memperkenalkan Saham AS sebagai produk investasi pilihan guna mendiversifikasi aset.

Dalam transaksi investasi Saham AS, Pluang bekerja sama dengan entitas PT PG Berjangka yang memiliki izin Bappbti sebagai Penyelenggara Amanat Bursa Luar Media Story Negeri.

Dengan izin ini, bursa Jakarta Futures Exchange dan Kliring Berjangka Indonesia (entitas BUMN), bekerja sama dengan prime brokerage luar negeri bernama Alpaca, sebuah prime brokerage yang terdaftar di Finra untuk mentransaksikan pembelian saham AS.

Skema ini adalah mekanisme legal satu-satunya yang tersedia untuk penjualan Saham AS di Indonesia. Sebagai nasabah Saham AS Pluang, pembelian saham akan menggunakan nama pengguna dan bisa dicek di sistem JFX dan KBI.

Baca Juga: Iwan Bule, Almarhum Nugraha Besoes Tokoh Sepak Bola Melegenda dan Fenomenal, PSSI Kehilangan Inspirator

Kartika juga mengingatkan pentingnya investor ritel Indonesia mengetahui legalitas transaksi investasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB