Isbat Nikah Rizky-Mahalini Ditolak Pengadilan Agama! Intip 3 Alasan yang Bikin Pasangan Artis Ini Wajib Nikah Ulang

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 12:09 WIB
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta.  (Instagram.com/ @rizkyfbian)
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta. (Instagram.com/ @rizkyfbian)

SENANGSENANG.ID - Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin 25 November 2024.

Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi Jakarta pada 10 Mei 2024 lalu.

Meski sempat berfoto di acara resepsi pernikahan sambil memamerkan buku nikah, namun pasangan artis itu perlu mengurus soal permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Konsumsi Buah Pepaya bagi Kesehatan: Cegah Kanker hingga Sehatkan Mata

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana membenarkan terkait penolakan pihaknya terhadap permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Suryana mengklaim penolakan permohonan isbat nikah pasangan artis itu berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim.

"Dari hasil pemeriksaan (permohonan isbat nikah) itu maka majelis hakim mengambil keputusan (ditolak)," ujar Suryana kepada awak media di PA Jakarta Selatan pada Senin 25 November 2024.

Baca Juga: Tetap Semangat! Momen Haru Peringatan Hari Guru Nasional Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Mari mengintip sejumlah alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.

1. Kriteria Rukun Nikah Tidak Terpenuhi

Dalam kesempatan yang sama, Suryana menjelaskan alasan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Humas PA Jakarta Selatan itu menyebut ada kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak dipenuhi oleh pasangan artis tersebut.

Baca Juga: Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Penjara 20 Tahun!

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X