Ingar Kasus Royalti ‘Bilang Saja’, Berawal dari Ari Bias yang Merasa Keberatan hingga Putusan Agnez Monica yang Diminta Ganti Rugi Rp1,5 M

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 11:25 WIB
Agnez Monica dan komposer Indonesia Ari Bias.  (Instagram.com/ @agnesmo - @ari_bias)
Agnez Monica dan komposer Indonesia Ari Bias. (Instagram.com/ @agnesmo - @ari_bias)

Minola pernah menuturkan, pihak HWG telah memberikan penjelasan dan penegasan serta membuat perjanjian soal penampilan Agnez di acara mereka.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?

Menurut HWG dalam kontrak kerjanya dengan sang penyanyi, pihak Agnez akan bertanggung jawab perihal lisensi pencipta dan royalti dari penampilannya di panggung live concert itu.

Di sisi lain, Minola akan tetap meminta HWG kooperatif sebagai saksi dalam perkara ini apabila diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

PN Niaga Jakarta Pusat Putuskan Agnez Bersalah

Terkini, PN Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Baca Juga: Suka Duka Pemakaian Motor Listrik Polytron Fox R Selama 5 Bulan, Ternyata Begini Keluhannya

Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu.

Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X