Perjuangan Rieke Diah Pitaloka Sebagai Anggota DPR RI Demi Hak Mat Solar, Tepat di Hari Meninggalnya Sang Komedian

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 13:53 WIB
Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi Mat Solar. (instagram.com/riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi Mat Solar. (instagram.com/riekediahp)

Sayangnya, karena permasalahan yang berlarut-larut, haknya belum juga didapat.

Baca Juga: 3 Polisi Tewas Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, Alami Luka Tembak di Kepala Usai Dihujani Peluru dari Orang Tak Dikenal

"Dan itu adalah uang yang dia perjuangkan untuk simpanan hari tua. Jadi kita sudah bolak-balik ke BPN dan seterusnya pimpinan dan sekarang harus masuk perdata,” ungkapnya.

“Seandainya waktu itu pihak Jasa Marga tidak cepat-cepat memberikan konsinyasi melalui PU kepada pengadilan, tentu ini tidak akan berlarut-larut, Pak," lanjutnya menambahkan.

Rieke juga meminta agar ke depannya Jasa Marga lebih teliti dalam melakukan pengecekan kepemilikan tanah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Kabar Gemira buat CPNS 2024! Sempat Undur Jadwal, Kini MenPAN RB Pastikan Pengangkatan Dipercepat Tahun Ini

Ia mengaku tidak rela jika uang hasil jerih payah Mat Solar harus tertahan begitu lama di pengadilan.

"Jangan cepat-cepat, Pak, cek dulu betul-betul surat itu, bayangkan dari 2019 uang itu disimpan Rp 3,3 miliar di pengadilan, apakah uangnya masih ada? Bagaimana hitungan bunganya dan sebagainya?" tegasnya.

"Kami nggak ikhlas, Pak, uang itu betul-betul hasil keringat sebagai pemain sinetron atau komedian begitu dan itu uang yang betul-betul hasil jerih payahnya untuk hari tua, untuk anak-anaknya, yang saat ini beliau sendiri sedang keadaan stroke," tambahnya.

Baca Juga: Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba Sekaligus, Eks Kapolres Ngada Dipastikan Bakal Dipecat Tidak Hormat

Menanggapi pernyataan Rieke, Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur, mengakui bahwa masalah ini memang terjadi karena adanya konsinyasi yang dilakukan lebih awal.

"Memang ini betul Bu Rieke, ini masalah konsinyasi yang sudah terlanjur ya, pembebasan tanah kan oleh PU. Kemudian, kami kawal," ujar Subakti.

Meski begitu, ia memastikan bahwa sebelum Idul Fitri, uang ganti rugi yang tertahan di pengadilan akan segera diselesaikan.

Baca Juga: Sindikat ‘Sunda Archipelago’ Pelaku Pemalsuan STNK dan Dokumen Lain Ditangkap, Polisi: Nyaris Sempurna

Ia berharap proses ini bisa rampung sebelum hari raya tiba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X