Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba Sekaligus, Eks Kapolres Ngada Dipastikan Bakal Dipecat Tidak Hormat

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 13:47 WIB
Tersangka kasus asusila mantan pejabat polisi Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri. (Dok. Humas Polri)
Tersangka kasus asusila mantan pejabat polisi Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri. (Dok. Humas Polri)

SENANGSENANG.ID - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta pada Senin 17 Maret 2025.

Sidang etik yang dijalani Fajar kali ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut skandal pencabulan empat korban dan kasus konsumsi narkoba.

Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat.

Baca Juga: Setelah Rekaman Percakapan Viral, Muncul Video Karyawan Baim Wong Diduga Memata-matai Paula Verhoeven

Agus menuturkan, Eks Kapolres Ngada dijerat pasal berlapis dan akan dipecat dari jabatanya sebagai anggota Polri.

"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tegas Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

"Sehingga, pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," tambahnya.

Baca Juga: Alamtri Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim, Garibaldi Thohir: Melihat Mereka Bahagia, Sangat Menyentuh

Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam mengaku akan memantau langsung persidangan di Ruang Sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri.

Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Eks Kapolres Ngada itu terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi ke situs online.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) yang disita penyidik Polda NTT.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A06 5G, Hape Dua Jutaan Jagoan Gaming Anti Lag Disokong Dimensity 6300

Terdapat pula empat korban, yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X