Buntut Kasus Pemerasan Oknum Polisi pada WNA Saat Nonton DWP Capai Rp2,5 Miliar, Endingnya Begini

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 18:50 WIB
Djakarta Warehouse Project.  (Instagram.com/ djakartawarehouseproject)
Djakarta Warehouse Project. (Instagram.com/ djakartawarehouseproject)

SENANGSENANG.ID - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang hadir di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menarik perhatian publik dan menjadi sorotan serius bagi kepolisian.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada mutasi puluhan anggota polisi tetapi juga memicu pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut.

Berikut ini adalah rangkuman kronologi dan rincian dari kasus pemerasan tersebut serta tindakan yang diambil oleh Polri:

Baca Juga: Pegadaian Liga 2: Persiku Kudus Percaya Diri, Persikas Subang Yakin Revans Kalahkan Tim Macan Muria

Kronologi Kasus Pemerasan

Pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap WNA asal Malaysia.

Para pelaku dilaporkan meminta uang secara paksa dengan ancaman akan menahan atau melibatkan WNA tersebut dalam kasus narkoba yang tidak mereka lakukan.

Para pelaku menggunakan posisinya dalam kepolisian untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang untuk menghindari masalah hukum.

Baca Juga: Apakah Isra Miraj Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Polri segera mengambil langkah tegas setelah kasus ini terbongkar.

Sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut langsung dimutasi dan diperiksa.

Dalam proses tersebut, 34 anggota polisi dipecat dari posisi mereka dan dipindahkan ke unit lainnya.

Baca Juga: Ini Tips Jitu PLN Agar Diskon Token Listrik 50 Persen Bisa Optimal, Maksimalkan Promonya Lur

Mutasi Anggota Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X