Buntut Kasus Pemerasan Oknum Polisi pada WNA Saat Nonton DWP Capai Rp2,5 Miliar, Endingnya Begini

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 18:50 WIB
Djakarta Warehouse Project.  (Instagram.com/ djakartawarehouseproject)
Djakarta Warehouse Project. (Instagram.com/ djakartawarehouseproject)

Pada Senin 30 Desember 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa mutasi terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya benar adanya.

Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dicopot dari jabatannya.

Ia dipindahkan ke jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP/2024.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran, Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri

Kombes Pol Donald Simanjuntak digantikan oleh Kombes Pol Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.

Pergantian ini dilakukan untuk memberikan pembaruan pada kepemimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta untuk memastikan proses penyelidikan dan pemberantasan tindak pidana yang melibatkan anggotanya berjalan dengan baik.

Seiring dengan mutasi, pihak Polri juga melakukan pemeriksaan internal.

Baca Juga: Banyuwangi Masih Jadi Jujugan Libur Nataru, Okupansi Hotel Mencapai 95 hingga 100 Persen

34 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pemerasan ini dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Surat telegram Nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang dikeluarkan pada 25 Desember 2024 mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengusut lebih lanjut kasus pemerasan yang mencoreng citra kepolisian.

Penyitaan Uang Hasil Kejahatan

Dalam proses penyelidikan, Polri berhasil menyita uang hasil pemerasan yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Coretax: Sistem Canggih Perpajakan Indonesia Anti Lemot Berikan Layanan Perpajakan, Begini Cara Kerjanya

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa uang yang disita tersebut akan dikembalikan kepada para korban.

Agus menyatakan bahwa mekanisme pengembalian uang akan diatur oleh Polri setelah melalui proses pendataan oleh Divisi Propam Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X