Sempat Viral Manggung Pakai Gelang GPS, Zul Zivilia Ternyata Rutin Kumpulkan Uang Hasil dari Aktivitas Bermusik

photo author
- Senin, 12 Mei 2025 | 20:51 WIB
Artis sekaligus terdakwa kasus narkoba, Zul Zivilia. (X.com/karinayusz)
Artis sekaligus terdakwa kasus narkoba, Zul Zivilia. (X.com/karinayusz)

SENANGSENANG.ID - Artis sekaligus terdakwa kasus narkoba, Zul Zivilia tengah menjadi sorotan publik usai beredar potret dirinya kembali manggung.

Dalam video yang beredar di media sosial, Zul Zivilia menarik perhatian lantaran adanya gelang GPS atau pemantau elektronik di kaki kanannya.

Usut punya usut, ternyata Zul Zivilia sempat manggung pada acara Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 Jakarta, pada 21 April 2025 lalu.

Baca Juga: Permainan Catur Resmi Diharamkan di Afghanistan, Ini Alasannya

Keberadaan Zul Zivilia untuk kembali manggung itu bukan tanpa sebab. Hal itu disampaikan oleh sang istri tercinta, Retno Paradinah.

Retno menuturkan, sang suami secara rutin mengumpulkan uang hasil dari aktivitas bermusik dari dalam penjara.

"Alhamdulillah tanggung jawabnya luar biasa, dia suka isi acara, 'ngamen' gitu, nah itu biasa duitnya dikumpulkan, habis itu dikasih ke keluarga," tutur Retno dalam wawancara di program televisi FYP TRANS7 yang dikutip, Senin 12 Mei 2025.

Baca Juga: 9 Warga Sipil dan 2 Anggota TNI Meninggal Dunia, Buntut Ledakan Amunisi Tak Layak di Garut

Retno pun mengungkap obrolannya dengan Zul Zivilia yang terkejut dengan 'dunia' di luar lapas Narkotika Kelas IIA Bogor, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Dia ngomong ke saya, 'tahun kemarin mobil listrik begini ya, sekarang lebih keren lagi', begitu, ngobrol biasa," tuturnya.

"Iya (Zul terkejut dengan dunia luar), kita makin sini makin banyak, dia kaget," tungkas Retno.

Baca Juga: Meriahnya Merti Kampung Jogokariyan: Perkuat Nilai Kebudayaan, Kerukunan dan Gotong Royong Warga

Sebelumnya, Zul Zivilia pernah ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara pada Maret 2019.

Vokalis Band Zivilia itu divonis sebagai pedagang dan pengedar narkoba dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X