Soal Tuduhan Pemerasan pada Reza Gladys, Pengacara Nikita Mirzani Yakin Tak Ada Buktinya

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 20:31 WIB
Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

SENANGSENANG.ID - Kasus dugaan pemerasan artis Nikita Mirzani pada pebisnis sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys masih berlangsung.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menunjukkan keyakinannya bahwa dugaan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat.

Fahmi juga menyatakan bahwa Nikita kuat dalam menghadapi masalah ini meski harus masuk ke dalam penjara.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Tak Gentar Hadapi Jepang Meski Turunkan Tim Pelapis: Skuad Utama, Kedua, atau Ketiga Sama Saja

Ia juga membagikan keyakinan kliennya itu bahwa tidak ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Kalau Niki itu memang merasa yakin bahwa dia tidak pernah melakukan sesuatu yang menurut dia tidak melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan dugaan pemerasaan, dia pasti tegar,” ujar Fahmi kepada wartawan pada Jumat, 6 Juni 2025.

“Karena Niki yakin bahwa dia tidak merasa melakukan pemerasan,” tambahnya.

Baca Juga: Buktikan Animasi Indonesia Nggak Kalah dengan Made in Luar, Film Jumbo Go Internasional

Fahmi juga menyatakan dugaan tindakan pemerasan tidak bisa dibuktikan.

“Saya yakin berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, saya yakin apa yang menjadi dugaan adanya tindak pidana pemerasan itu, insya Allah tidak mungkin bisa dapat dibuktikan di dalam persidangan,” imbuhnya.

Ia lantas menyebutkan ada unsur-unsur yang menjadi kunci dalam permasalahan tersebut.

Baca Juga: Soal Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Saja Mekanisme Ketatanegaraan

“Itu adalah keyakinan kami karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak perlu saya sampaikan dan itu menjadi kunci,” imbuhnya.

“Ini bagian dari proses hukum, mau tidak mau harus dilalui, harus dilaksanakan oleh Nikita,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X