Sidang Vadel Badjideh Dimulai, Pengacara Sebut Nikita Mirzani Bakal Hadir Sebagai Pelapor dan Ibu Korban

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 12:18 WIB
Artis Nikita Mirzani, ibu LM, yang melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan aborsi. (Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172)
Artis Nikita Mirzani, ibu LM, yang melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan aborsi. (Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172)

SENANGSENANG.ID - Tiktoker Vadel Badjideh sudah mulai menjalani proses persidangan atas kasusnya dengan anak Nikita Mirzani.

Vadel mendapat tuntutan atas dugaan tindakan asusila dan aborsi yang melibatkan LM, anak dari Nikita Mirzani sebagai korbannya.

Sidang Vadel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2026 ini dilangsungkan secara tertutup.

Baca Juga: Proses Evakuasi Terakhir Juliana Marins dari Jurang Rinjani, Tim SAR Langsung Bawa Jenazah ke RS Bhayangkara Polda NTB

Dilaporkan oleh Nikita Mirzani sendiri, ia pun kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan Vadel ini.

“Yang pertama, dihadirkan pertama kali itu Nikita Mirzani sebagai pelapor sekaligus sebagai ibu kandung, setelah itu Laura,” ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada wartawan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juni 2025.

Fachmi mengungkapkan bahwa dirinya berharap Nikita dan Laura bisa datang bersamaan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Soal siapa yang datang, saya berharap keduanya didatangkan bersamaan, nanti saya coba komunikasikan biar anaknya bisa bertemu juga dengan Nikita di pengadilan,” imbuhnya.

“Wajib dia (Nikita) hadir, jadi mungkin dia nggak siap, kan itu (Laura) anaknya, anak kandung yang dia sayangi,” kata Fachmi lagi.

Vadel sendiri telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.

Baca Juga: Geger Kasus Pencabulan di Lingkungan Ponpes, Cak Imin Janji Bakal Tindak Pesantren Sesat

Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang pada akhir Mei setelah berkas kasusnya sudah P21.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X