Waduhhh! Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 13:50 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Instagram @humas_polres_purwakarta)
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Instagram @humas_polres_purwakarta)

SENANGSENANG.ID - Waduhhh! Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta terkait penyalahgunaan narkotika.

Remaja yang masih duduk dibangku SMP ini dibekuk polisi karena diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga: Sama-sama Menjauhi Ancaman Degradasi, Pertarungan Antara Dewa United FC vs Barito Putera Diramal Bakal Ketat

Dari hasil tangkap tangan tersebut, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," beber Edwar Zulkarnain dalam keterangan yang dikutip pmjnews, Selasa 14 Maret 2023.

Lebih lanjut Edwar menjelaskan, RD telah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Skema Kredit All New Astra Daihatsu Ayla untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Angsuran Cuma Rp2 Jutaan

Pelaku akan disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26).

Baca Juga: Mobil Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Kembang Jepara, Pemilik Mobil Alami Luka Bakar

Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," tukasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X