entertainment

Demi Rumah Tak Dibongkar, Atalarik Syach Nyaris Serahkan BPKB Mobil hingga Bayar Rp200 Juta! Ada Apa?

Jumat, 16 Mei 2025 | 22:33 WIB
Atalarik Syach (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Aktor Atalarik Syach akhirnya bisa bernapas lega setelah rumah miliknya batal dibongkar.

Kesepakatan tercapai usai pertemuan dengan pihak PT Sapta terkait sengketa tanah yang selama ini memicu polemik.

Dalam negosiasi yang berlangsung di Cibinong Bogor, Jumat 16 Mei 2025, Atalarik menyetujui pembayaran sebesar Rp850 juta sebagai penyelesaian atas klaim tanah seluas 550 meter persegi.

Baca Juga: Jonatan Christie dan Chico Aura Mundur dari Pelatnas PBSI, Jojo Sebut Kalimat Ikonik Juergen Klopp

Sempat berusaha menawarkan jaminan berupa BPKB mobil senilai Rp200 juta sebagai uang muka, Atalarik ditolak karena pihak PT Sapta menegaskan hanya menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

“Dia sempat tawarkan BPKB mobil, katanya nilainya bisa sampai Rp200 juta. Tapi kami tolak. Kami minta pembayaran dalam bentuk uang,” ujar Eka Bagus Setyawan, perwakilan dari PT Sapta kepada media pada Jumat 16 Mei 2025.

Setelah melewati diskusi panjang, Atalarik akhirnya mengirim uang tunai senilai Rp200 juta yang menjadi bagian dari uang muka sebesar Rp300 juta. Sisanya akan diselesaikan dalam beberapa tahap pembayaran.

Baca Juga: Kaget Namanya Terseret di Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Saya Tidak Ada Hubungannya!

“Akhirnya tadi sudah dikirim Rp200 juta. Komitmennya dia bayar300 juta dulu, sisanya akan diselesaikan dalam termin,” Eka melanjutkan.

Total pembayaran sebesar Rp850 juta harus dilunasi dalam jangka waktu tiga bulan.

Jika kewajiban itu tidak terpenuhi, PT Sapta berhak kembali mengeksekusi bangunan tersebut.

Baca Juga: Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Bikin Heboh Jagat Maya, DPR Minta Polri dan Komdigi Tindak Tegas: Ini Sangat Menjijikkan!

“Kalau tidak dilunasi, kami bisa lakukan pembongkaran lagi,” Eka menegaskan.

Sengketa lahan ini sendiri telah berjalan sejak 2015. Atalarik mengklaim bahwa ia telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.

Halaman:

Tags

Terkini