Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2016, transaksi tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Meski begitu, Atalarik tetap bersikeras bahwa proses hukum masih berjalan dan belum mencapai putusan inkrah.
Ia bahkan sempat memprotes tindakan pembongkaran rumahnya karena merasa belum ada keputusan hukum yang final.**