SENANGSENANG.ID - Alasan Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya lantaran saat melakukan live di media sosial, Nyai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel pelapor.
Pelapor menilai tindakan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani tersebut sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2023
Menurut Trunoyudo, kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. Dalam live streaming Nyai menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, nomor ponsel Tengku disebutkan saat live.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023 dikutip PMJ News.
Truno menjelaskan, sebagai akibat dari live streaming itu, Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.
Selain itu, pelapor juga dikatakan oleh Nyai sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan oleh karena itu merasa sangat dirugikan nama baiknya.
Sebagai tindak lanjut ,pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya, guna membuat pengaduan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan oleh polisi.
Sementara itu pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. **
Artikel Terkait
Terancam Hukuman Mati , Pembunuh Berantai Bekasi-Cianjur Solihin alias Duloh Mengaku Pasrah Bongkokan
Putri Candrawati Tunggu Vonis Hakim, Disidangkan pada 13 Februari 2023, Dituntut 8 Tahun Bui oleh Jaksa