Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Tiket Piala Dunia U17, Pelakunya Arek Surabaya, Begini Modusnya

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 12:43 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dok.Polda Jateng)
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dok.Polda Jateng)

SENANGSENANG.ID - Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penipuan tiket Piala Dunia U17 2023 dengan menangkap pelaku berinisial MS.

Pelaku MS ditangkap di kediamannya di Surabaya Jawa Timur, pada Jumat 24 November 2023.

Pelaku menawarkan tiket pertandingan Piala Dunia U17 2023 melalui media sosial dan juga menawarkan dengan harga di bawah harga normal.

Baca Juga: Penggunaan Wolbachia untuk Tekan Demam Berdarah Dipastikan Aman, Berikut Penjelasan para Ahli

"Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku dan melakukan pembayaran," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., Sabtu 25 November 2023.

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, tiket yang ditawarkan pelaku adalah tiket palsu.

Tiket tersebut dibuat menggunakan printer biasa dan tidak memiliki kode barcode.

"Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dirreskrimsus.

Baca Juga: Semifinal Sepak Bola Piala Dunia U-17, Timnas Jerman U-17 Menaruh Harapan Besar kepada Striker Dortmund Charles Herrmann Hadapi Argentina U-17

Dirreskrimsus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket Piala Dunia U17 2023.

Masyarakat diimbau untuk membeli tiket resmi melalui penyelenggara atau melalui agen resmi yang ditunjuk.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tiket palsu pertandingan putaran 16 Besar Tanggal 20 November 2023 Antara Timnas Ekuador vs Brazil dan Timnas Spanyol vs Jepang.

Baca Juga: Rio Dewanto Pimpin Aksi Pengeboman di Ibu Kota dalam Film 13 Bom di Jakarta, Berikut Sinopsisnya

Bukti transfer pembayaran tiket senilai Rp150.000, satu buah handphone merk Vivo milik tersangka, akun Facebook dengan username (NAGORO ERLANGGA), akun WhatsApp dengan nomor (081235281732) AN.  ERLANGGA_YHOSSI_H, dan 1 buah kartu identitas tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X