Terbukti Bersalah, Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 20:28 WIB
Tiga oknum prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Tiga oknum prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Tiga oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur divonis penjara seumur hidup dan hukuman pemecatan dari dinas militer.

Putusan ini disampaikan Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Senin 11 Desember 2023.

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PT KAI Gelar Promo 12.12, Tebar Diskon Gede Lebih dari 35.000 Tiket Libur Nataru, Berikut Daftar Lengkapnya

"Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Hakim Ketua dikutip dari siaran kanal YouTube Dilmil Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati dan dipecat.

Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada Senin 27 November 2023.

Baca Juga: Sinopsis Film Siksa Neraka, Baru Tayang di Bioskop 14 Desember 2023 tapi Tiketnya Sudah Diserbu Penonton

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum," ucap Hakim Ketua.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X