SENANGSENANG.ID - Tiga oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur divonis penjara seumur hidup dan hukuman pemecatan dari dinas militer.
Putusan ini disampaikan Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Senin 11 Desember 2023.
Ketiga oknum prajurit TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
"Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Hakim Ketua dikutip dari siaran kanal YouTube Dilmil Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati dan dipecat.
Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada Senin 27 November 2023.
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum," ucap Hakim Ketua.**
Artikel Terkait
Oknum TNI Gadungan yang Kerap Minta Uang ke Masjid dengan Dalih untuk Takjil Akhirnya Ditangkap Tentara Asli
Soal OTT Kepala Basarnas, Panglima TNI: Perlu Jadi Evaluasi dan Mawas Diri
22 Penyidik Puspom TNI dan 8 KPK Geledah Kantor Basarnas, Ini Hasilnya
TNI Gerebek Markas KKB di Kabupaten Nduga, Tiga Orang Anak Buah Egianus Kogoya Tewas
Panglima TNI Yudo Margono Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Lengkapnya
Diduga Dianiaya Senior, Seorang Prajurit TNI Yon Zipur di Ambarawa Meninggal Dunia