SENANGSENANG.ID - Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang yang melanggar aturan dicopoti Bawaslu.
APK terbanyak yang dicopoti Bawaslu adalah milik Partai Gerindra sebanyak 345 dan Partai Solidaritas Indonesia 300 APK.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Jawa Tengah menyebut telah mengamankan sebanyak 1.241 APK melanggar aturan yang terpasang di wilayah tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Minggu 31 Desember 2023 Hari yang Sibuk
Ribuan APK tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, serta panwaslu kelurahan, bersama polsek setempat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu 31 Desember 2023.
Arief mengatakan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area Fly Over Jatingaleh.
Baca Juga: Libur Nataru, Konsumsi BBM di Jateng dan DIY Alami Lonjakan, Brasto: Utamanya di Jalur Tol
Menurut Arief, penertiban dilaksanakan karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area Fly Over Jatingaleh," katanya.
Selain mengganggu keindahan kota, kata dia, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat kendaraan.
Baca Juga: 96 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang dan Banjir Bandang di Kabupaten Bandung, 6 Warga Luka Ringan
Arief menyebutkan, dari 1.241 APK yang ditertibkan, terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sejumlah 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sejumlah 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sejumlah 455 APK.
APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sejumlah 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI Perjuangan sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.
Artikel Terkait
Satpol PP Kota Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan di Sepanjang Sumbu Filosofi
Terkait Penertiban APK Pemilu, Satpol PP Kota Jogja Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Waspadai Pembohong Jelang Pemilu 2024, Duo Anov Blues One dan Ollan Rilis Single Tukibul
Binda DIY dan PWI Perkuat Sinergi, Jaga Netralitas dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di Yogyakarta
Masyarakat Buruh Gendong Berdoa di Pasar Beringharjo, Memohon Semesta Lindungi Bangsa, Pemilu Damai, dan Satu Hal Ini
KPU Temanggung Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.