Terkait Penertiban APK Pemilu, Satpol PP Kota Jogja Tunggu Rekomendasi Bawaslu

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 22:03 WIB
Satpol PP Kota Yogyakarta menertiban reklame yang mengandung konten kampanye pemilu yang melanggara aturan reklame, sebelum masa kampanye. (Foto: Humas Pemkot Jogja)
Satpol PP Kota Yogyakarta menertiban reklame yang mengandung konten kampanye pemilu yang melanggara aturan reklame, sebelum masa kampanye. (Foto: Humas Pemkot Jogja)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Sesuai peraturan, Satpol PP Kota Jogja memfasilitasi penertiban APK setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Jogja.

“Sejak masuk masa kampanye sampai sekarang belum ada rekomendasi dari Bawaslu,” kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat ditemui usai jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Pemkot Jogja sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Perwal itu mengatur secara teknis pemasangan APK dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta agar terlihat estetik, bersih, indah dan tertib.

Octo menegaskan berdasarkan Perwal Nomor 75 tahun 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta dalam posisi sebagai fasilitator baik sarana, prasarana maupun sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara, Salah Satu Strategi Realisasikan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Merata

Dia menjelaskan secara teknis temuan pelanggaran dari Bawaslu dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalu akan melakukan komunikasi dengan partai politik untuk kemudian bisa dilakukan penertiban secara mandiri dulu.

Pihaknya menyampaikan sebelum masa kampanye, Satpol PP bisa menertibkan reklame pemilu karena mendasarkan Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang reklame.

Satpol PP Kota Jogja mencatat dari bulan Mei sampai November 2023 sebelum masa kampanye pemilu dimulai, sudah menertibkan 1.085 reklame dengan konten kampanye pemilu yang melanggar aturan reklame.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Solo Senin 11 Desember 2023, Malam Para Jahanam Masih Menebar Teror di Kota Bengawan

“Kalau yang sekarang ada Perwal nomor 75 tahun 2023 yang kewenangan sepenuhnya di Bawaslu. Satpol PP sesuai perwal itu, memfasilitasi. Kalau memang ada permintaan untuk membersamai penertiban APK, kita akan melaksanakan tugas itu,” terangnya.

Dia menyebut setiap hari ada 3 regu personel Satpol PP Kota Yogyakarta untuk melaksanakan kegiatan rutin pemantauan di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X