SENANGSENANG.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Mahfud di Boyolali oleh oknum Anggota TNI AD menemui titik terang.
Keenam terduga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.
Baca Juga: Direktur Eksekutif Perludem: Tingkatkan Partisipasi Publik, Semua Tahapan Pemilu 2024 Wajib Dikawal
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa 2 Januari 2024.
Ditambahkan Richard, sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.
Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.
“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt.
Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," pungkasnya.**
Artikel Terkait
Hadiri Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024, Prabowo-Gibran Makin Tunjukkan Kekompakannya
Hari Pertama Kampanye, Pemprov Jateng Belum Terima Surat Cuti Kepala Daerah
Menteri Kominfo: SMS Blast dan Status Bar Jadi Media Kampanye Pemilu Damai 2024
Lindungi Anak-Anak dari Kepentingan Politik, Sekda Jepara: Jangan Ajak Hadiri Kampanye Pemilu
Banyak Warga Desa Belum Kenal Anies, Seribu Kiai Kampung Dilibatkan Menjadi Tim Kampanye Amin
Besok, Bawaslu Panggil Gibran Rakabuming Raka Terkait Pelanggaran Kampanye Bagikan Susu