6 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar Mahfud di Boyolali

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 17:30 WIB
Rekaman CCTV menunjukkan kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud yang dilakukan sejumlah oknum TNI di Boyolali. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar)
Rekaman CCTV menunjukkan kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud yang dilakukan sejumlah oknum TNI di Boyolali. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar)

SENANGSENANG.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Mahfud di Boyolali oleh oknum Anggota TNI AD menemui titik terang.

Keenam terduga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.

Baca Juga: Direktur Eksekutif Perludem: Tingkatkan Partisipasi Publik, Semua Tahapan Pemilu 2024 Wajib Dikawal

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa 2 Januari 2024.

Ditambahkan Richard, sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terkendali, Sebanyak 331 Pasien RSUD Sumedang Dievakuasi ke Tenda Darurat Pasca Gempa Bumi Magnitudo 4.8

Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.

“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Transmart dan Platinum Cineplex Solo Selasa 2 Januari 2024, Film Action Bollywood 'Dunki' Dibintangi Shah Rukh Khan

Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," pungkasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X