Penghitungan suara dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat.
Baca Juga: Naik 4 Tingkat, Peringkat FIFA Indonesia Kini Tempati 142 Dunia Usai Lolos 6 Besar Piala Asia 2023
KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut.**
Artikel Terkait
PLN EPI Amankan Pasokan Energi Primer ke Pembangkit Demi Suksesnya Pemilu pada 14 Februari 2024
Real Count KPU hingga Pagi Ini, Prabowo-Gibran 55.97 Persen, Berikut Data Lengkap dan Link yang Bisa Diakses Masyarakat
Ganjar-Mahfud Kalah di Jawa Tengah, Data Real Count KPU Pasangan Ini Mendapat 1.633.574 Suara
Prabowo-Gibran Unggul Besar di Pulau Jawa, Terbanyak di Jawa Tengah
Unggul 50 Persen Lebih Perolehan Suara, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Prabowo-Gibran Jika Menang Satu Putaran
Di Daerah Istimewa Yogyakarta Prabowo-Gibran Raih 163.531 Suara, Sleman dan Bantul Paling Moncer