Suara Partai Gerindra di Sejumlah TPS Menggelembung, PKB Kudus Minta Digelar Rekapitulasi Ulang

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 23:45 WIB
Salah satu aktivitas rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)
Salah satu aktivitas rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)

Sementara itu, dalam penghitungan hasil Pemilu presiden (Pilpres) menggunakan Sirekap diduga juga terjadi penggelembungan suara.

Dalam penghitungan suara Pilpres di TPS 006 Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kudus, pasangan nomer urut 02 H Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, sesuai C-plano dan form C1 memperoleh145 suara.

Namun dalam hitungan Sirekap menggelembung menjadi 14.552 suara, atau 100 kali lipat dari perolehan yang tercatat dalam C-plano dan form C1.

Baca Juga: Geger Buaya Berkeliaran di Komplek Perumahan Griya Alvita Bantul, Damkarmat Gerak Cepat

Padahal suara sah di TPS itu sendiri hanya 229 suara dari jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb dan DPK sebanyak 234 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol menyatakan, sistem Sirekap telah disempurnakan, sehingga kesalahan data dapat diperbaiki.

Sedang terkait dugaan terjadinya penggelembungan suara salah satu parpol peserta Pemilu di TPS 006 Desa Jetis Kapuan Kecamatan Jati, sudah dilakukan perbaikan data Sirekap sesuai yang tertera di lembar C-plano dan form C1.

"Saat rekapitulasi penghitungan manual dihadiri saksi- saksi dari parpol peserta Pemilu, masyarakat umum, serta diawasi petugas Bawaslu," jelasnya.

Baca Juga: Komitmen Sudah Ditandatangani, Nggak Main-Main Malioboro Serius Kawasan Bebas Asap Rokok

Sehingga kecil kemungkinan terjadi permainan, karena jika terjadi kesalahan bisa langsung dikoreksi saat rekapitulasi berlangsung. 

Sedang untuk PSU perlu dasar yang kuat, antara lain dapat dilakukan jika ditemukan kotak suara terbuka atau tanpa segel paska pemungutan suara.

"Selain itu PSU dapat dilakukan apabila jumlah suara pemilih jauh melebihi batas maksimal 300 orang per-TPS yang dianggap tidak wajar," tandas Amir Faisol.-- (Trq)--

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X