SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan penerimaan sejumlah uang saat melakukan penggeledahan di tiga rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 27 Februari 2024 dilakukan terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan, menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK.
“Hal itu dibuktikan tim enyidik KPK pada Selasa 27 Februari 2024 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali, dalam keterangannya dikutip Infopublik, Rabu 28 Februari 2024.
Lanjut Ali, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya.**
Artikel Terkait
Gandeng Pemkot Yogyakarta, KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas, Ini Harapannya
Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalami Kepemilikan Aset Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa GM Radio Prambors
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Ditangkap KPK, 10 Pejabat Ikut Diamankan
KPK Tetapkan Empat Tersangka Usai OTT di Labuhanbatu, Termasuk Bupati Erik Adtrada dan Anggota DPRD
15 dari Total 93 Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli di Rutan Jalani Sidang Etik