SENANGSENANG.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak berbagai pihak untuk mengawasi jalannya pendistribusian pupuk subsidi yang saat ini sudah bertambah 100 persen.
Mentan ingin, saluran pupuk tidak terhambat oleh kenakalan distributor, pengecer maupun pihak tertentu yang dapat merugikan petani dalam berproduksi.
"Kalau nanti ada yang mempersulit lapor ke wartawan biar cepat sampai ke saya. Sampaikan ke wartawan jika ada yang nakal dari distributor maupun pengecer," katanya.
"Semua harus berkontribusi pada merah putih di sektor pangan, termasuk para wartawan," ujar Mentan dalam apel siaga alsintan di Markas Komando Daerah Militer III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024.
Mentan mengaku setiap hari dirinya melakukan monitoring baik melalui kegiatan di lapangan maupun membaca informasi lewat media.
Dia tidak ingin kecolongan dengan praktek kotor para distributor yang menyalahgunakan penjualan dan berujung pada kerugian.
"Setiap hari aku monitor lewat media, kalau ada keluhan langsung aku kirim ke direktur, kirim ke kadis, kemudian ke Bupati atau Gubernur. Jadi, pupuk ini harusnya sudah selesai karena tambahannya 2 kali lipat," katanya.
Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Wonosobo Selasa 7 Mei 2024, yang belum Nonton Glenn Fredly The Movie Merapat yuk
Mentan mengatakan tambahan alokasi pupuk saat ini mencapai Rp28 triliun atau naik 100 persen.
Dengan begitu, total pupuk yang tersedia menjadi 9,55 juta ton dari yang tadinya hanya 4,5 juta ton.
Menurut mentan, semua tambahan ini adalah perjuangan dan doa para petani sekaligus kebaikan Presiden Jokowi terhadap sektor pangan dalam negeri.
"Sekali lagi jangan sakiti rakyat, jangan sakiti Petani. Yang coba-coba berbuat curang aku pastikan izinnya dicabut. Dan aku pertaruhkan jabatan saya."
"Kenapa? Kami yang memperjuangkan mati-matian. Tahu, Bapak Ibu, tidak mudah 5 bulan kami perjuangkan nasib petani. Alhamdulillah, Bapak Presiden setuju. Presiden kita sudah begitu baik pada kita," katanya.
Artikel Terkait
Harga Cabai di Temanggung Berangsur Turun, dari Rp80.000 Kini Rp36.000 per Kilogram
Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pembelian LPG Bersubsidi di Kota Jogja Mulai Wajib Gunakan KTP
KAI Mencatat Lonjakan Volume Penumpang 44 Persen saat Libur Isra Mikraj dan Cuti Bersama Imlek
Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Celaka, KAI Ingatkan Kembali Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api
Menjangkau Lebih Dekat Pelanggan, Garuda Indonesia Tambah Sales Office di Yogyakarta