SENANGSENANG.ID - Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.
Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.
“Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu.
Dalam siaran pers yang beredar di grup wartawan, Selasa 14 Mei 2024, menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers.
Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
"Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran," ujarnya.
Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.
Artikel Terkait
Peringati Hari Pers Nasional 2023, Universitas Moestopo Dukung Pers Berkualitas, Pers Adalah Pilar Bangsa
Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta, Dinas PUP ESDM DIY Segera Susun Rekomendasi Biaya
Perpres Publisher Right Tidak Terkait Kebebasan Pers, Begini Penjelasan Wamenkominfo
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Dukung Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta
Jaringan Pemred Promedia Audiensi ke Dewan Pers, Bahas Soal Publisher Rights
Dewan Pers Terima Aduan 813 Kasus Pelanggaran Sepanjang 2023, Terbanyak Dilakukan Media Online