Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran! Ini yang Dikhawatirkan

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 00:40 WIB
Ilustrasi. Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf RUU Penyiaran. (iStock)
Ilustrasi. Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf RUU Penyiaran. (iStock)

SENANGSENANG.ID - Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga: Workshop Jurnalistik dan Fotografi Kevikepan Jogja Timur, Pentingnya Komunikasi dengan Hati dan Harus Berani Bergerak

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.

“Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu.

Dalam siaran pers yang beredar di grup wartawan, Selasa 14 Mei 2024, menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers.

Baca Juga: Fakta! Lebih dari 600 Perupa Lahir di Jogja Setiap Tahun, Sebagian Diantaranya dari SMSR yang Gelar Pameran 'Pabing Lanjur'

Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Baca Juga: The All-New Citroen C3 Aircross SUV Resmi Mengaspal di Jogja, Dibanderol Mulai Rp297.900 Juta Gratis BBM 1 Tahun, Mau?

"Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran," ujarnya.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X