81 Lurah di Sleman Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun, Ini Pesan Bupati Kustini Sri Purnomo

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:23 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan lurah dua tahun dari enam menjadi delapan tahun. (Foto: Ning Sih)
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan lurah dua tahun dari enam menjadi delapan tahun. (Foto: Ning Sih)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 81 Lurah di Kabupaten Sleman menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari enam menjadi delapan tahun.

Surat keputusan perpanjangan masa jabatan, diserahkan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sleman, Ani Martanti di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Kamis 27 Juni 2024.

Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya menyampaikan, pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Sleman ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyatakan masa jabatan lurah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga: Ramalan Bintang Capricorn Minggu 30 Juni 2024, Jangan Terlalu Kecewa Jika Tidak Berjalan Sesuai Keinginan

Kustini berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini agar lurah se-Kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah.

Sehingga dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya harap, perpanjangan masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat bekerja bapak dan ibu lurah dalam mengabdi kepada masyarakat. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan,” ujarnya.

Baca Juga: Vokalis Garang Matheo In Rio Rilis Mini Album Solo Bertajuk 'Other Side'

Kustini mengimbau agar lurah dapat ikut mendukung program Pemerintah Kabupaten Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya.

Selain itu, tugas lurah juga harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan di kalurahan dapat terlaksana dengan baik.

“Sebagai pimpinan, lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum. Termasuk pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD),” katanya.

Baca Juga: Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Belum Terpenuhi, SMP Negeri 3 Bae Kudus Buka PPDB Offline

Untuk memaksimalkan kinerja, dia berpesan agar panewu ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan supaya lebih terarah pelaksanaannya serta dapat dipertanggungjawabkan dampaknya bagi masyarakat.

Ketua Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman Manikmaya, Irawan menyampaikan, dengan penambahan masa jabatan lebih lama dua tahun, maka lurah segera menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X