Sedang Terjadi Krisis Konstitusi, Ini Pernyataan Sikap Dewan Guru Besar Universitas Indonesia

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:20 WIB
Dewan Guru Besar UI menilai tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. (iStock)
Dewan Guru Besar UI menilai tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. (iStock)

SENANGSENANG.ID - Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, Dewan Guru Besar UI (Universitas Indonesia) yang berjumlah 67 Profesor bersuara.

Para Guru Besar ini menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.

Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Indosat AI Experience Center di Solo Technopark, Gambaran Nyata Tentang Kota Cerdas Masa Depan

"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," ungkapnya dalam rilis diterima Senangsenang.id pada Kamis 22 Agustus 2024.

Menurut mereka setidaknya ada 5 hal yang perlu dicermati Bersama. Kelima hal itu adalah:

1.Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Baca Juga: 10 Film Terlaris di Bioskop Indonesia, Posisi 5 Besar Ternyata Dikuasai Film Produksi Lokal, Siapa Terlaris ya?

2.Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

3.Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

4.Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Baca Juga: Resmikan AI Experience Center Pertama Indonesia di Solo Technopark, Indosat Ooredoo Hutchison Dorong Pertumbuhan Teknologi Nasional

5.Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka," ungkap Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D. salah satu Dewan Guru Besar UI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X