Pertamina Pastikan Pertalite Tetap Disalurkan Pada 1 September 2024, Pendaftaran QR Code Fokus di Wilayah Ini

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi bahan bakan minyak (BBM) Pertalite akan tetap disalurkan kepada masyarakat. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi bahan bakan minyak (BBM) Pertalite akan tetap disalurkan kepada masyarakat. (Dok. Pertamina)

SENANGSENANG.ID - PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Pertalite terus dilakukan sesuai penugasan yang diberikan Pemerintah. Tidak ada rencana menghentikan distribusi Pertalite pada 1 September 2024.

"Masyarakat tidak perlu termakan berita hoaks. Pertalite akan terus kami salurkan sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam siaran pers Pertamina dikutip Minggu 1 September 2024.

Pertamina Patra Niaga juga terus mendukung upaya-upaya Pemerintah agar subsidi tepat sasaran dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code melalui www.subsiditepat.mypertamina.id.

Baca Juga: Ramalan Bintang Capricorn Senin 2 September 2024, Anda Hanya Perlu Memulihkan Diri Sedikit

Baca Juga: Ramalan Bintang Leo Senin 2 September 2024, Ada beberapa emosi yang tidak jelas di benak Anda

Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4.

Saat ini pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.

"Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir september 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024,” ujar Heppy.

Baca Juga: Didiet Maulana Rancang Kostum Kontingen Indonesia di Paralimpiade 2024 Paris, Usung Tema Sandya Niskala

Jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code saat ini mencapai 3,9 juta.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Untuk seluruh dokumen agar dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg).

Baca Juga: Vivo T3 Pro Baru Punya Performa Tinggi Dibanderol Rp4 Jutaan, Cek Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Selain itu, agar memastikan foto yang diunggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X