Buka OKK Angkatan 18, Ketum Hendry Ch Bangun Ingatkan PWI Itu Merah Putih Berjuang untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:07 WIB
Ketum PWI Hendry Ch Bangun membuka kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI DKI Jakarta Angkatan 18 di Aula Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu 30 Oktober 2024.  (Dok. PWI Pusat)
Ketum PWI Hendry Ch Bangun membuka kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI DKI Jakarta Angkatan 18 di Aula Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu 30 Oktober 2024. (Dok. PWI Pusat)

SENANGSENANG.ID - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun membuka kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI DKI Jakarta Angkatan 18 di Aula Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu 30 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Hendry menekankan bahwa kegiatan OKK ini sangat bagus karena pembekalan bagi calon anggota biasa PWI agar mereka memahami kewajibannya sebagai anggota PWI.

Mantan Wartawan Senior Kompas ini juga mengajak 50 peserta OKK yang hadir bahwa PWI itu merah putih, PWI itu NKRI harga mati, PWI itu berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga: Film Cinta dalam Ikhlas Rilis Official Trailer, Tayang di Bioskop Mulai 28 November 2024 Intip Sinopsisnya di Sini Say

"Nggak ada yang lain, hanya itu aja. Jadi kalau wartawan mau nulis berita, kerangka berpikir kita adalah kita warga negara Indonesia ikut berjuang menjaga kedaulatan bangsa sebagaimana diputuskan dalam Kongres pertama PWI pada 1946," kata Hendry.

Dijelaskan Hendry, bagi PWI, pertama-tama anggotanya harus warga negara Indonesia dan harus berprofesi sebagai wartawan.

Dalam menjalankan tugas, acuan wartawan itu tertuang dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) yakni Pancasila dan UUD 45, bukan tujuan yang lain.

"Itu yang harus ditekankan," tambahnya.

Baca Juga: Sejahterakan Wartawan di Wilayahnya, PWI Sleman Bakal Dirikan Koperasi

Terkait polemik yang dialami PWI Pusat saat ini, Hendry mengatakan sebetulnya tidak ada masalah tapi ada orang-orang yang menginginkan ini jadi masalah.

"Kita ini yang sah. Kita ini yang memiliki SK Kemenhumkam, ada AHU-nya yang dikeluarkan tanggal 9 Juli 2024. Itu sah dari negara. Yang lain itu nggak punya," tegas Hendry.

Ditambahkan Hendry, kalau dalam organisasi hanya ada satu SK Kemenhumkan. Kalau ada yang mengaku-ngaku PWI, dasarnya apa?

Baca Juga: Baim Wong Siap Bongkar Dugaan Selingkuh Paula Verhoeven di Sidang Cerai, 4 Artis Ini Justru Pilih Tutup Rapat Masalah Rumah Tangga

"Bikin KLB apa, yang ikut hanya segelintir orang. Dalam organisasi itu kalau buat KLB harus ada dua pertiga yang hadir mengusulkan. Di Indonesia harus ada 26 provinsi. Kalau hanya 25 tetap tidak sah, apalagi ini hanya segelintir orang ya, tidak sah," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X