Banjarmasin Tuan Rumah HPN 2025: Peringatan Tegas untuk PWI Ilegal KLB!

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 19:27 WIB
Logo resmi HPN 2025 dilengkapi maskot Bekantan. (Istimewa)
Logo resmi HPN 2025 dilengkapi maskot Bekantan. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, memberikan peringatan tegas kepada semua pihak terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang disebut-sebut akan digelar di Riau oleh pihak yang mengklaim sebagai bagian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kurniadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh kelompok yang tidak sah atau PWI ilegal hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

“Kami mengingatkan seluruh PWI provinsi dan jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh pihak ilegal ini," ujar HMU Kurniadi di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.

Baca Juga: 10 Film Nasional Terlaris Sepanjang 2024, Kamu Nonton yang Mana Bolo?

"HPN Riau 2025 bukanlah agenda resmi PWI dan tidak memiliki legitimasi organisasi yang sah,”tandasnya.

Peringatan untuk Tidak Menjalin Kerja Sama

Kuasa Hukum PWI Pusat juga mengingatkan semua pihak, baik pemerintah daerah, sponsor, maupun mitra kerja, untuk tidak menjalin kerja sama dengan kelompok ilegal yang mengatasnamakan PWI.

Kurniadi menegaskan bahwa segala tindakan yang mendukung aktivitas PWI ilegal tersebut akan membawa konsekuensi hukum.

Baca Juga: Bukti Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Adalah Sosok yang Misterius, Salah Satunya Sulit Diajak Tampil di TV Maupun Podcast

“Kami tidak segan mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang terlibat atau bekerja sama dengan pihak yang mengklaim sebagai Ketua PWI Pusat tanpa dasar hukum yang sah. Ini adalah peringatan keras agar tidak ada pihak yang terjebak dalam aktivitas ilegal,” tegas Kurniadi.

Selain itu, HMU Kurniadi juga memberikan peringatan terakhir kepada Zulmansyah Sekedang, yang sebelumnya telah diberhentikan sebagai anggota PWI.

Kurniadi menegaskan bahwa Zulmansyah tidak memiliki kapasitas untuk membawa nama PWI atau mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kegiatan apa pun.

Baca Juga: Turunkan 12 Pemain? Insiden Sepak Bola Ini Terjadi di Liga Divisi Utama Indonesia, PSM Makassar Terancam Denda Rp90 Juta

“Zulmansyah sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Karena itu, ia tidak berhak membawa nama PWI dalam kapasitas apa pun, termasuk dalam pelaksanaan HPN di Riau. Kami harap dia menghentikan tindakan ini,” kata Kurniadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X