SENANGSENANG.ID - Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan biaya haji di tahun 2025.
Melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, Senin 6 Januari 2025 disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Anak Shin Tae-yong Marah Sang Ayah Dipecat, Jauh-Jauh Hari Ternyata Sempat Ungkap Firasat Ini
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya.
Mengutip laman resmi Kemenag.go.id, Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa BPIH untuk jemaah haji reguler pada 2025 dipatok rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," jelas Menag Nasaruddin Umar, Senin 6 Januari 2025.
BPIH itu sendiri terdiri dari dua komponen. Pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan kedua adalah Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.
Penurunan BPIH ini juga menyebabkan penurunan pada Bipih yang harus dibayar oleh jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ungkap Menag.
Menag Nasaruddin juga menekankan bahwa pengesahan hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal tersebut menyatakan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Artikel Terkait
Garuda Indonesia Optimalkan Kesiapan Hadapi Musim Haji 2024, Ini Jadwal Pemberangkatannya
DAMRI Jajaki Peluang Go International di Arab Saudi, Layani Transportasi Haji dan Umrah
Cegah Dehidrasi, Jemaah Haji Indonesia Diminta Minum Oralit
Arab Saudi Perketat Pemeriksaan, Kemenag Minta Jemaah Haji Bawa Identitas
Kabar Gembira dari Makkah, Indonesia Mendapatkan Kuota Sebanyak 221 Ribu pada Musim Haji 2025
Antarkan Lebih dari 290 Ribu Jemaah, DAMRI Sukses Layani Angkutan Haji 2024