3 Fakta IKN yang Jadi Sorotan, Mulai dari Bandara VVIP Banjir hingga Batalnya Pemindahan ASN

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 20:37 WIB
Pemindahan ASN ke IKN ditunda dan berbagai alasannya. (instagram.com/ republikindonesia)
Pemindahan ASN ke IKN ditunda dan berbagai alasannya. (instagram.com/ republikindonesia)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini diambil karena berbagai kendala, termasuk kesiapan infrastruktur dan perkantoran.

Rencana awal pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan dimulai pada Januari 2025, namun batal dilaksanakan.

Baca Juga: 6 Info di Balik Layar Menyambut Squid Game 3, Terungkap Fakta Season 2 dan 3 Harusnya Rilis Bersama

Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini pada 24 Januari 2025. Dalam surat tersebut, terdapat dua alasan utama penundaan ini.

Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal.

Kedua, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Muncul Rumor Perceraian, Meghan Markle Disebut Bakal Tetap Pertahankan Gelar Kerajaan Meski Berpisah dengan Pangeran Harry

Di sisi lain, beberapa infrastruktur di IKN juga mengalami kendala, seperti banjir yang melanda Bandara VVIP IKN atau Bandara Internasional Nusantara pada 24 Januari 2025.

Genangan air dengan ketinggian 5 hingga 10 sentimeter terjadi di sekitar gedung terminal, meskipun akhirnya surut di hari yang sama.

Keputusan penundaan ini ditegaskan dalam surat resmi Kementerian PANRB yang berbunyi: "Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian."

Baca Juga: Pembekalan Aktivis HAK Kevikepan Yogya Barat: Tragedi Global Bangkitkan Kesadaran Komunitas Lintas Iman

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan penundaan adalah belum rampungnya gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN di IKN.

"Gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN sampai dengan akhir tahun 2025 masih dalam penyesuaian terkait berubahnya jumlah kementerian/lembaga," tulisnya dalam surat tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X