SENANGSENANG.ID - KLB PWI yang dilakukan pecatan PWI Zulmansyah tidak korum karena hanya diikuti segelintir PWI Provinsi, itu ilegal.
Tidak sesuai PRT PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang menyatakan KLB harus diusulkan minimal 2/3 PWI Provinsi. Otomatis tidak terjadi KLB.
"Lagi pula Akte Notaris yang mereka buat untuk menyusun kepengurusan berisi keterangan palsu dan sudah diadukan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sedang dalam proses penyidikan," demikian beber Hendry pada Jumat 14 Februari 2025.
Zulmansyah bersama Wina Armada sudah dipanggil pekan lalu tapi mangkir dan diperkirakan akan dipanggil lagi minggu depan.
Dia dianggap melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP dan berpotensi masuk bui.
Ilegalnya KLB membuat adanya informasi bahwa adanya pembentukan pengurus IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) juga tidak sah.
"Tidak ada KLB tidak ada perubahan pengurus IKWI," tandas Hendry.
Mereka yang merasa menjadi pengurus IKWI agar sadar dan mawas diri, karena dapat dilaporkan ke Polisi karena membuat keterangan palsu
Sementara itu Ketua umum IKWI pusat Andi Dasmawati Ph.D mengatakan kepengurusan IKWI 2023-2028 memiliki legitimasi sah dari pemerintah dibuktikan dengan SK Kemenkumham.
"IKWI tetap solid dan tidak terpengaruh dengan statement menyesatkan dari segelintir orang yang tidak suka IKWI Bersatu," ujarnya Andi Dasmawati, dalam rilis diterima Senangsenang.id, Selasa 18 Februari 2025.**
Artikel Terkait
Hendry Ch Bangun Kembali Tegaskan: Diakui Negara Pimpin PWI, HPN 2025 Digelar di Kalimantan Selatan
Kongres PWI Dipercepat: Demi Persatuan dan Keberlanjutan PWI Pusat
Kejogja Kalsel Bangga Dapat Kujungan dari DPRD DIY dan PWI DIY di Momen HPN 2025 di Kalsel
Rakernas Siwo PWI 2025: Sumut, Banten dan NTB Calonkan Tuan Rumah Porwanas 2027
PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan: Apresiasi bagi Mantan Jurnalis Berintegritas
6 Oknum Wartawan Gadungan Lakukan Pemerasan di Sleman! PWI DIY Prihatin, Polisi Turun Tangan