Tahun ini, satu orang hanya bisa melakukan penukaran uang maksimal Rp4,3 juta, beda dengan tahun lalu yaitu Rp4 juta.
Baca Juga: Komika Jaktim Apos Hutagaol Resah usai Rumahnya Tergenang Banjir: Besok Belum Surut Saya Benih Lele
Pembagiannya adalah total Rp2 juta untuk uang pecahan besar (UPB) yaitu Rp50.000 mendapatkan 30 lembar dan Rp25.000 mendapatkan 25 lembar.
Sedangkan untuk uang pecahan kecil (UPK) totalnya adalah Rp2,3 juta dengan Rp10.000 mendapatkan 100 lembar, Rp5.000 mendapatkan 200 lembar, dan Rp1.000 mendapatkan 100 lembar. **
Artikel Terkait
BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang hingga 20 April 2023, Maksimal Penukaran Rp3,8 Juta
Ini Alasan BI Hanya Melayani Penukaran Uang Nominal Rp1.000 sampai Rp20.000
Bank Indonesia Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa D3 dan S1, Berikut Ketentuan dan Syarat Pendaftarannya
Bank Indonesia Siapkan Rp197,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idulfitri 2024
Gusti Putri Paku Alam Resmikan Penukaran Uang Kas Keliling Serambi di Alun-Alun Sewandanan Pakualaman Jogja
Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate 6,00 Persen untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi