Menguak Berbagai Skandal Korupsi di Pertamina, dari Oplos BBM hingga Penggelapan Dana Pensiun

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 22:03 WIB
Mengungkap berbagai kasus hukum di Pertamina. (Instagram.com/ Pertamina)
Mengungkap berbagai kasus hukum di Pertamina. (Instagram.com/ Pertamina)

Pada 2017, kasus penggelapan dana pensiun di Pertamina menyeret Muhammad Helmi Kamal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Pasca Jadi Tersangka, Lewat Pintu Belakang dan Pilih Bungkam

Ia bersama Edward Seky Soeryadjaya menggelapkan dana sebesar Rp599 miliar dengan modus investasi pada saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang ternyata merugikan perusahaan.

4. Suap Perdagangan Minyak Mentah

Pada 2019, KPK mengungkap dugaan suap dalam perdagangan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).

Bambang Irianto, Managing Director PES periode 2009-2013, diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar AS (sekitar Rp40,75 miliar) untuk memuluskan kerja sama dengan pihak swasta.

Baca Juga: Ciptakan Kenangan Paling Manis, Begini Kisah Persahabatan Mendiang Pendaki Lilie dan Elsa yang Meninggal Dunia Bersamaan saat Mendaki Puncak Carstensz

5. Investasi Bodong Blok BMG Australia

Pada 2018, Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), menggelontorkan dana Rp 568 miliar untuk mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Namun, blok minyak ini ternyata tidak menguntungkan dan bahkan dihentikan operasinya pada 2010.

Kejaksaan Agung menetapkan kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan investasi yang merugikan negara.

Baca Juga: Nama D’Masiv Terpampang di Halte Petukangan untuk Rayakan 22 Tahun Berkarier di Industri Hiburan: Hadiah untuk Diri Sendiri

6. Korupsi Digitalisasi SPBU

Proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) periode 2018-2023 juga menjadi sorotan KPK.

Proyek ini awalnya bertujuan meningkatkan transparansi distribusi BBM, tetapi justru disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X