Sementara itu, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan individu sebagai tersangka, terdiri atas enam karyawan Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satu tersangka yang disebut adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan total mencapai Rp193,7 triliun.
Perinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri yang mencapai sekitar Rp35 triliun, serta kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara DMUT/Broker yang diperkirakan sebesar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian dari impor BBM melalui DMUT/Broker diperkirakan mencapai Rp9 triliun, sementara kompensasi yang diberikan pada tahun 2023 berkontribusi terhadap kerugian sebesar Rp126 triliun.
Adapun subsidi BBM tahun 2023 juga turut menyumbang kerugian sebesar Rp21 triliun. **
Artikel Terkait
Kisruh Pertamax Oplosan, Dinilai Cederai Hak Konsumen BBM Pertamina hingga Sederet Keluh Kesah Masyarakat
Geger Pertamax Oplosan Dijual Pertamina, Presiden Prabowo Janji Tindak Tegas untuk Membela Rakyat
Influencer Otomotif Fitra Eri Soroti Skandal Pertamax Oplosan di SPBU Pertamina: Hal Buruk akan Terjadi pada Kendaraan
Meski Sudah Tak Menjabat, Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini yang akan Ditanyakan
Berharap Masih Jadi Andalan Warga RI, Dirut Pertamina Ungkap Bakal Evaluasi Besar-besaran Buntut Skandal Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Menguak Berbagai Skandal Korupsi di Pertamina, dari Oplos BBM hingga Penggelapan Dana Pensiun