Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan denda hingga SR20.000 atau sekitar Rp86,5 juta bagi siapa pun yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Baca Juga: Cerita Sehat Hidroterapi dari Pemandian Alam Selokambang Lumajang
Langkah-langkah ketat ini diambil di tengah kekhawatiran tentang beberapa pengunjung asing yang tinggal lebih lama dari batas visa mereka di Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.**
Artikel Terkait
Kemenag Pastikan 131.200 Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Menerima Kartu Nusuk, PPIH Desak Syarikah untuk Pendistribusian Lebih Cepat
Viral Dugaan 9 Jemaah Calon Haji Indonesia Terlantar di Makkah, Begini Fanktanya
Apa Itu Kartu Nusuk? Benda Penting yang Harus Dimiliki dan Dibawa oleh Jemaah Calon Haji Indonesia
Jelang Puncak Haji, Pemerintah Klaim 95 Persen Jemaah dari Indonesia di Tanah Suci Sudah Terima Kartu Nusuk
Suhu Saat Wukuf di Arafah Diprediksi Capai 50 Derajat Celcius, Jemaah Calon Haji Diimbau Tidak Sering Keluar dari Tenda Penginapan
Lakukan Pengawasan Ketat, Otoritas Arab Saudi Terbangkan Drone untuk Menangkap Jemaah Calon Haji Ilegal