Sanksi Berat buat Jemaah Calon Haji Ilegal, dari Denda Uang hingga Larangan 10 Tahun ke Arab Saudi

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 10:16 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Arab Saudi makin mengencangkan aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji. (Unsplash/iuz_official)
Ilustrasi - Pemerintah Arab Saudi makin mengencangkan aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji. (Unsplash/iuz_official)

Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan denda hingga SR20.000 atau sekitar Rp86,5 juta bagi siapa pun yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.

Baca Juga: Cerita Sehat Hidroterapi dari Pemandian Alam Selokambang Lumajang

Langkah-langkah ketat ini diambil di tengah kekhawatiran tentang beberapa pengunjung asing yang tinggal lebih lama dari batas visa mereka di Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X